Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.148Keywords:
Restorative Justice, Tindak Pidana, Anak, IndonesiaAbstract
Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibandingkan dengan penghukuman semata. Dalam konteks tindak pidana anak di Indonesia, pendekatan ini telah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur mekanisme diversi untuk menyelesaikan kasus tanpa melalui peradilan formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana anak di Indonesia, berdasarkan kajian pustaka yang mencakup literatur hukum, undang-undang, laporan, dan studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice memiliki potensi besar untuk memberikan keadilan yang lebih manusiawi, namun penerapannya masih menghadapi berbagai kendala. Tantangan utama meliputi kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip restorative justice, keterbatasan fasilitator yang terlatih, dan infrastruktur pendukung yang belum memadai. Selain itu, persepsi masyarakat yang cenderung mendukung penghukuman juga memengaruhi keberhasilan pendekatan ini. Kesimpulannya, penerapan restorative justice di Indonesia memerlukan penguatan regulasi, pelatihan bagi aparat hukum, dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan langkah-langkah tersebut, restorative justice dapat menjadi pendekatan yang efektif dalam menyelesaikan tindak pidana anak, memastikan perlindungan terbaik bagi anak, dan menciptakan keadilan yang lebih berimbang serta berorientasi pada pemulihan.
Downloads
References
Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12–25.
Ali, M. H. (2022). Peradilan Sederhana Cepat & Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif. Penerbit Alumni.
Asshiddiqie, J. (2022). Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan. Sinar Grafika.
Bakhtiar, B., Taran, J. P., Rahmawati, P., Mulasi, S., Hardianty, S., Muslimah, H., Hidayah, N., Rohman, N., Jamal, A., Putri, N. E., Efendi, S., Erick, B., Hanif, H., Adrianda, I., & Kumalasari, R. (2024). Pedoman Penulisan Skripsi Dan Tugas Akhir Program Sarjana di Lingkungan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Darmini, D. (2019). Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Anak. QAWWAM, 13(1), 43–63. https://doi.org/10.20414/qawwam.v13i1.1436
Efendi, S. (2023). Analisis Sanksi Pidana dalam Hukum Islam Pendekatan Teoritis dan Pustaka. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2), 151–162. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.3524
Efendi, S., Alfianda, R., Kamisan, K., Sarioda, S., & Amin, M. (2024). Sprit Pancasila Sebagai The Way of Life dan Dasar Tujuan Bernegara. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(1), 89–100.
Elmayanti, E. (2022). Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Konsep Restorative Justice di Desa Cipang Kanan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Riau Law Journal, 6(2), 212–230.
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman Firmansyah, A. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146.
Fitri, F. A., Muftia, N., Trilia, I., Munthe, A. H., & Ramlan, R. (2024). Tinjauan Teoritis tentang Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 202–209.
Hamdi, S., M. Ikhwan, M. I., & Iskandar, I. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(1), 74–85. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.603
Isba, P., Sakmaf, M. S., & Jumiran. (2024). Evaluation of Restorative Justice Implementation in Criminal Conflict Resolution: Victim and Offender Perspectives. DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(1), 14–30. https://doi.org/https://doi.org/10.35905/delictum.v3i1.10736
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 1036. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9571
Kusumawardhani, D. L. L. H. N. (2023). Dinamika Implementasi Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana. UNES Law Review, 5(4), 1908–1918. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.562
Maulidar, M. (2022). Korelasi Filosofis Antara Restorative Justice Dan Diyat Dalam Sistem Hukum Pidana Islam. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 13(2), 143–155. https://doi.org/10.47498/tasyri.v13i2.856
Meliala, M. A. (2024). Pengaruh Penerapan Restorative Justice Terhadap Efektivitas Penyelesaian Kasus Pidana: (Studi Pada Kasus Tindak Pidana Anak Di Indonesia). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(10), 71–80. https://doi.org/https://doi.org/10.3783/causa.v6i10.6433
Putri, A. Z., Munandar, T. I., & Haryadi. (2024). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Belum Optimalnya Pelaksanaan Restorative Justice di Polres Muaro Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(3), 297–314. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/pampas.v5i3.36944
Ramli, I., Hidaya, W. A., & Muharuddin, M. (2023). Penghentian Perkara Berdasarkan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Di Kota Sorong. Journal of Law Justice (JLJ), 1(2 December), 89–108. https://doi.org/10.33506/jlj.v1i2.2868
Risal, M. C. (2023). Analisis Kritis Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Al Tasyri’Iyyah, 3(1), 55–70. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/jat.vi.41238
Setyowati, D. (2020). Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 121–141. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.24689
Sodiqin, A. (2015). Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pembunuhan: Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 49(1), 63–100. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/ajish.v49i1.133
Srijadi, Y. K. (2023). Peranan Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mekanisme Restorative Justice. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 19–28.
Sugita, I. M. (2022). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 187–211.
Sujono, S., Sudarto, S., & Putra, H. A. (2024). Analisis Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Bingkai Arah Pembaharuan Politik Hukum Pidana Di Indonesia. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(3), 551–564. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i3.4753
Yunus, A. S. (2021). Restorative Justice Di Indonesia. Guepedia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fauzan Sugama, Yuli Rahmad, Maidy Ramadhan Az, M. Arif Ridwan, Fahrul Rozi, Abdul Azis, Jum’ah Jum’ah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.