Sistem Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia dan Tantangan dalam Proses Peradilan
DOI:
https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.146Keywords:
Pembuktian, Hukum Pidana, Indonesia, PeradilanAbstract
Sistem pembuktian merupakan elemen penting dalam hukum pidana yang bertujuan untuk memastikan keadilan dalam proses peradilan. Dalam hukum pidana Indonesia, sistem pembuktian diatur dalam KUHAP, yang mengacu pada prinsip pembuktian minimal (minimum bewijs) dan keabsahan alat bukti. Namun, sistem ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk perkembangan teknologi yang menghadirkan bukti digital, disparitas dalam penilaian bukti oleh hakim, serta isu etika dalam pengumpulan bukti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian di Indonesia, tantangan yang dihadapi, serta solusi untuk meningkatkan efektivitas dan transparansinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka dengan menganalisis undang-undang, jurnal ilmiah, buku, serta laporan kasus. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pembuktian dan memberikan rekomendasi berdasarkan praktik hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya regulasi tentang bukti digital, ketidakkonsistenan dalam putusan, serta praktik pengumpulan bukti yang tidak etis menjadi hambatan utama dalam sistem pembuktian di Indonesia. Kesimpulannya, untuk meningkatkan efektivitas sistem pembuktian, diperlukan revisi KUHAP, pelatihan aparat penegak hukum, dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas sistem peradilan pidana dan mewujudkan keadilan substantif.
Downloads
References
Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12–25.
Alfianda, R., Risardi, M., Kamisan, Amin, M., Sarioda, Maulida, R., & Albayani, A. Z. (2024). Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Korporasi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 64–75.
Amalia, M., Fajrina, R. M., Asmarani, N., Sihombing, L. A., & Nuraeni, Y. (2024). Hukum Pidana: Teori dan Penerapannya di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Annisa, P. (2022). Implementasi Teknik Daktiloskopi Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Oleh Unit Reskrim Polsek Lubug Begalung Pada Tahap Penyelidikan Dan Penyidikan (Studi Kasus Laporan Polisi LP/26/V/2019/Sek Lbg).". Unes Journal of Swara Justisia, 6(2), 185–198.
Army, E. (2020). Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Sinar Grafika.
Bakhtiar, B., Taran, J. P., Rahmawati, P., Mulasi, S., Hardianty, S., Muslimah, H., Hidayah, N., Rohman, N., Jamal, A., Putri, N. E., Efendi, S., Erick, B., Hanif, H., Adrianda, I., & Kumalasari, R. (2024). Pedoman Penulisan Skripsi Dan Tugas Akhir Program Sarjana di Lingkungan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Berutu, L. (2020). Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dengan e- Court. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 5(1), 41–53. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v5i1.1552
Daulay, S. P. M. (2024). Analisis Penerapan Pasal 183 KUHAP dan Dampaknya Pada Putusan Pengadilan Dalam Hukum Acara Pidana. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(5), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.3783/causa.v6i5.6232
Efendi, S. (2023). Analisis Sanksi Pidana dalam Hukum Islam Pendekatan Teoritis dan Pustaka. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2), 151–162. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.3524
Efendi, S., Akbar, K., & Khalidi, M. (2024). Exploring Criminal Punishments: A Comparative Review of Islamic and Indonesian Law. FUQAHA Journal of Islamic Law, 1(1), 13–22.
Eugenia, F., Limanto, C. J., & Tedjokusumo, D. D. (2024). Tantangan Praktis dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana: Kredibilitas Saksi dan Validitas Bukti Elektronik. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 492–503. https://doi.org/https://doi.org/10.55357/is.v5i2.642
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman Firmansyah, A. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146.
Firmansyah, A. W., Alauddin, R., & Malik, F. (2022). Perkembangan Kedudukan dan Kekuatan Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Amanna Gappa, 30(1), 60–74.
Fitri, F. A., Muftia, N., Trilia, I., Munthe, A. H., & Ramlan, R. (2024). Tinjauan Teoritis tentang Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 202–209.
Flora, H. S., Rinaldi, K., Mudjrimin, J., Saraya, S., Handayani, Y., Jaya, R., Laksono, R. D., Finasim, Mars, Koynja, J. J., Yesami, L., & Malau, P. (2024). Hukum Pidana di Era Digital. CV Rey Media Grafika.
Hamdi, S., & Efendi, S. (2022). Konsep Keadilan Delik Pembunuhan Dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(2), 144–159. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1558
Hamdi, S., Suhaimi, & Mujibussalim. (2013). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 25–31.
Hatta, M. (2021). Ratio Legis Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Di Indonesia. Istinbath : Jurnal Hukum, 18(1), 76–103. https://doi.org/10.32332/istinbath.v18i1.3288
Hayer, B. G. B., Kamani, N. K. L., Aridah, N., Saudira, R. A., Haikal, R. M., Imogen, L., & Ginting, Y. P. (2024). Pembuktian Pidana terkait Penipuan Penjualan Produk Impor. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 15. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3226
MZ, H., Efendi, S., Hamdi, S., Rahma, I., Erick, B., Heryanti, N., & Friwarti, S. D. (2024). Buku Referensi Hukum Acara Pidana & Pidana Cyber. PT Media Penerbit Indonesia.
MZ, H., Efendi, S., Khamisan, K., & Risaldi, M. (2023). Keadilan Sebagai Maqāṣid Al-Ḍarūriyyāt Dalam Kebutuhan Sosial Modern. Indonesian Journal of Shariah and Justice, 3(2), 247–268. https://doi.org/10.46339/ijsj.v3i2.47
Prameswari, N., & Yulianti, S. W. (2015). Kedudukan Alat Bukti Petunjuk Di Ranah Hukum Acara Pidana. Verstek, 3(2). https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v3i2.38980
Putri, N. K., Salam, A., Ramadhan, A., Mulitalia, M., & Anasti, M. (2024). Pengaruh Teori Rehabilitasi Terhadap Kebijakan Pemidanaan di Indonesia: Tinjauan Pustaka. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 210–224.
Putri, N. K., Simeulu, A., Fitri, F. A., Trilia, I., Mulitalia, & Adisma, M. F. (2024). Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Antara Bentuk Penyebab dan Solusi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 55–63.
Salim, A., Muhadar, N., Timbonga, Y. T., Parinussa, E. M., Salim, A., Sudarno, Sumanto, R. R. E. W. A., Christy, G. P., Muhadar, & Pratama, Y. S. (2024). Menggali Hukum Pidana (Teori, Prinsip dan Penerapan). Tohar Media.
Setiawan, I. (2024). Pengawasan Pemerintahan Dalam Ulasan Teori dan Praktek. CV. Rtujuh Media Printing.
Syamsu, Y. N. (n.d.). Forensik: Ilmu dan Praktik Scientific Crime Investigation di Indonesia dan Dunia Internasional. PT Kanisius.
Waluyo, B. (2022). Vitikmologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rohman Rohman, Muliadi Muliadi, Farhan Pratama, Irka Saputra, Aidil Firmansyah, T Marwan, Irfandi Irfandi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.