Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pengulangan Kejahatan (Residivisme) di Indonesia

Authors

  • Mochammad Daffa Hersyanda STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Irwan Syahputra Lubis STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Novrizal Ikhwan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Devina Septriani STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Mustafa Haqqi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.141

Keywords:

Sanksi Pidana, Kejahatan, Residivisme

Abstract

Tingginya tingkat pengulangan kejahatan (residivisme) di Indonesia menunjukkan bahwa sanksi pidana, khususnya pidana penjara, belum sepenuhnya efektif dalam mencegah pelaku mengulangi tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sanksi pidana dalam menekan angka residivisme dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pengulangan tindak pidana di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan mengkaji berbagai sumber literatur, seperti data residivisme dari lembaga pemasyarakatan, peraturan perundang-undangan, dan hasil penelitian sebelumnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa pidana penjara sering kali tidak efektif dalam memberikan efek jera, terutama karena kondisi lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak dan kurangnya program rehabilitasi yang memadai. Alternatif seperti pidana kerja sosial dan pendekatan restoratif menunjukkan potensi yang lebih baik dalam menekan residivisme, terutama dengan fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku. Kesimpulannya, untuk mengurangi residivisme di Indonesia, diperlukan reformasi sanksi pidana dengan penekanan pada pendekatan yang lebih humanis dan mendukung rehabilitasi, sehingga mantan narapidana dapat berintegrasi kembali ke masyarakat tanpa mengulangi tindak pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arisandi, H. (2016). Konsep Mediasi Penal Untuk Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif). UIN Syarif Hidayatullah.

Asisah, A. (2016). Program Reintegrasi Sosial Pada Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lapas Klas Ii A Narkotika Cipinang Jakarta. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Bachtiar, G. R. P. B., & Subroto, M. (2023). Dampak Pembinaan Kemandirian terhadap Kesejahteraan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 12(02). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i002.19562

Bego, K., & Hakim, F. N. R. (2024). Residivisme Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Menurut Differential Association (Studi Kasus Lapas Kelas I Tangerang Kota). IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 8(2), 410–415.

Enggarsasi, U. (2013). Pola Pembinaan Narapidana Dalam Memberikan Kontribusi Keberhasilan Pembinaan Narapidana Di Indonesia. Perspektif, 18(3), 157. https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i3.27

Gultom, M., & Manalu, S. (2023). Pendekatan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Kejaksaan Negeri Medan. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 4(1), 44–61.

Hamja, H. (2022). Implikasi Overcrowding Terhadap Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Mimbar Hukum, 34(1), 296–324. https://doi.org/10.22146/mh.v34i1.2495

Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35–58. https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.1.35-58

Hendarto, A. R., Firmansyah, A. D., & Nuhgroho, A. (2022). Kapita Selekta Pemasyarakatan Edisi III: Back to Basic. Ide Publishing.

Hidayat, M., & Muhammad, A. (2024). Pelaksanaan Pengawasan Dalam Rangka Mengurangi Risiko Pelanggaran Pada Program Reintegrasi Pembebasan Bersyarat Klien Bapas Kelas II Kediri. Liberosis: Jurnal Psikologi Dan Bimbingan Konseling, 6(3), 91–100. https://doi.org/https://doi.org/10.3287/liberosis.v6i3.6393

Ikhsan, K. (2022). The Relevance between the Determination of Prison Penalties in Formulated Policies and the High Overcapacity in Correctional Institutions. Al-Mizan, 18(2), 289–310. https://doi.org/10.30603/am.v18i2.2903

Mutalib, A. (2017). Efektivitas Pidana Penjara Terkait Problematika Kelebihan Kapasitas Pada Lapas Kelas IIb Sleman Kanwil DI Yogyakarta. Universitas Islam Indonesia.

Pratama, D., & Sebyar, M. H. (2024). Implikasi Overkapasitas Hunian Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Muara Teweh. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(6), 326–337.

Pratama, E., & Fauzi, A. (2018). Efektivitas Program Bimbingan Kerja dalam Mengembangkan Life Skill Warga Binaan Penjara. Journal of Nonformal Education and Community Empowerment, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jnece.v2i2.27484

Purwati, A. (2020). Keadilan Restoratif dan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak. Jakad Media Publishing.

Putri, N. K., Salam, A., Ramadhan, A., Mulitalia, M., & Anasti, M. (2024). Pengaruh Teori Rehabilitasi Terhadap Kebijakan Pemidanaan di Indonesia: Tinjauan Pustaka. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 210–224.

Rian Tuta, Dian Ekawaty Ismail, & Mohamad Rivaldi Moha. (2024). Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Pembinaan Terhadap Pelaku Residivis Tindak Pidana Narkotika. Dinamika Sosial : Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Transformasi Kesejahteraan, 1(2), 01–23. https://doi.org/10.62951/dinsos.v1i2.163

Saefudin, W., & NCD, M. F. (2021). Kapita Selekta Pemasyarakatan Edisi II. Ide Publishing.

Sal-syabilla, K. G. (2024). Resiliensi Narapidana Perempuan Yang Memiliki Anak Balita. Liberosis: Jurnal Psikologi Dan Bimbingan Konseling, 6(3), 21–30. https://doi.org/https://doi.org/10.3287/liberosis.v6i3.6145

Samara, F., Danggur, E. J., Kodi, M. E. Y., & Baon, M. B. (2024). Menganalisi Lima Kasus Residevis di Indonesia. Prestisius Hukum Brilliance, 6(3), 95–108.

Setyowati, D. (2020). Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 121–141. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.24689

Sihombing, L. A., & Nuraeni, Y. (2023). Efektifkah Restoratif Justice ? Suatu Kajian Upaya Optimalisasi Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 9(2), 273. https://doi.org/10.35194/jhmj.v9i2.3952

Situmorang, C., & Wibowo, P. (2023). Faktor-Faktor Pendorong Residivisme Tindak Pidana Narkoba. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(2), 81–90. https://doi.org/https://doi.org/10.3783/causa.v1i2.688

Subroto, M., & Pradana, D. (2024). Intensitas Pembinaan Narapidana Lansia Di Lembaga Pemasyarakatan. Journal Recht (JR), 3(2), 49–57.

Surianti, M., Adhayanto, O., & Endri, E. (2023). Efektivitas Sanksi Pidana Penjara Terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan No. 314/PID. B/2020/PN TPG). Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Surianto, A. (2018). Menata Sumber Daya Warga Binaan Pemasyarakatan: Modal Manusia Yang Tersembunyi di Rutan (Vol. 1). Sah Media.

Sutoyo, A., Renggong, R., & Hamid, A. H. (2023). Efektivitas Pembebasan Bersyarat Bagi Warga Binaan Dalam Upaya Mengatasi Kelebihan Kapasitas Di Lapas Narkotika Kelas Iia Sungguminasa. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 112–122. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3822

Zaidan, M. A. (2021). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-10-27

How to Cite

Hersyanda, M. D., Lubis, I. S., Ikhwan, N., Septriani, D., & Haqqi, M. (2024). Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pengulangan Kejahatan (Residivisme) di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 253-265. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.141