Peran Niat (Mens rea) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia

Authors

  • Aris Munandar Ar STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Wirda Wirda STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Aditya Slamet Rusbandi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Muhammad Zulhendra STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Saiful Bahri STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Danang Fajri STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.140

Keywords:

Mens rea, Pertanggungjawaban Pidana, Indonesia

Abstract

Niat (mens rea) adalah elemen penting dalam hukum pidana Indonesia yang berperan dalam menentukan tingkat pertanggungjawaban pidana seseorang. Tanpa adanya niat atau kesengajaan, tindak pidana cenderung dianggap tidak lengkap, karena hukum pidana mensyaratkan adanya kesalahan batiniah yang melandasi suatu tindakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran mens rea dalam sistem hukum pidana di Indonesia, terutama dalam menentukan tingkat kesalahan dan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pustaka, di mana berbagai sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah ditelaah untuk memahami penerapan mens rea dalam kasus-kasus pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mens rea memiliki peran krusial dalam memisahkan antara tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan atau niat buruk dan yang terjadi karena kelalaian. Kehadiran mens rea sering kali memperberat hukuman, terutama dalam kasus-kasus berat seperti pembunuhan berencana. Namun, pembuktian niat tetap menjadi tantangan dalam hukum pidana, khususnya dalam kasus-kasus kompleks seperti kejahatan siber. Kesimpulannya, penerapan mens rea berkontribusi signifikan terhadap keadilan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andros, C., & Djajaputera, G. (2024). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Pembakaran Lahan Berdasarkan Teori Strict Liability. UNES Law Review, 6(4), 10133–10140. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1986

Candra, S. (2013). Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang. JURNAL CITA HUKUM, 1(1). https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.2979

Efendi, S., Akbar, K., & Khalidi, M. (2024). Exploring Criminal Punishments: A Comparative Review of Islamic and Indonesian Law. FUQAHA Journal of Islamic Law, 1(1), 13–22.

Fernando, Y., Bakir, H., & Herman, K. (2024). Hukum Pidana dan Perbandingan Hukum Pidana. Ananta Vidya.

Flora, H. S., Rinaldi, K., Mudjrimin, J., Saraya, S., Handayani, Y., Jaya, R., Laksono, R. D., Finasim, Mars, Koynja, J. J., Yesami, L., & Malau, P. (2024). Hukum Pidana di Era Digital. CV Rey Media Grafika.

Hamdi, S., & Efendi, S. (2022). Konsep Keadilan Delik Pembunuhan Dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(2), 144–159. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1558

Helmi, H. J., & Ihya’, R. (2023). Peranan Rekonstruksi Pada Proses Penyidikan Dalam Upaya Mengungkap Kejahatan. IMTIYAZ: Jurnal Ilmu Keislaman, 7(2), 129–150. https://doi.org/10.46773/imtiyaz.v7i2.773

Henok, A. H. (2023). Konstruksi Motif Dalam Pembuktian Perkara Pidana. Honeste Vivere, 33(2), 113–129. https://doi.org/10.55809/hv.v33i2.242

Mallarangeng, A. B., Mustari, Firman, & Ali, I. (2023). Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi. Legal Journal of Law, 2(2), 11–24.

Nurjamal, E. (2023). Buku Ajar Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Acara Pidana: Dilengkapi UU KUHP Baru. Edu Publisher.

Purwoto, A. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Sebuah Tinjauan Yuridis. Duta Sains Indonesia.

Putra, T. W., Abdurrachman, H., & Irwan, H. A. (2023). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kejahatan Hacking. NEM.

Rahadian, D., Jalil, B., & Amalia., M. (2024). Hukum Pidana: Landasan dan Penerapannya di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Renggong, R. (2017). Hukum Pidana Khusus. Prenada Media.

Riza, F., & Asmadi, E. (2023). Hukum Pidana Indonesia. Umsu Press.

Sibarani, S. (2022). Tindak Pidana Kealpaan Dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Transjakarta. Yure Humano, 3(2), 74–88.

Syamsu, M. A. (2016). Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Kencana.

Syukur, K. A. (2015). Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 218. https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.420

Zaidan, M. A. (2021). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-10-27

How to Cite

Ar, A. M., Wirda, W., Rusbandi, A. S., Zulhendra, M., Bahri, S., & Fajri, D. (2024). Peran Niat (Mens rea) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 240-252. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.140