Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Pidana

Authors

  • Dwiana Adinda STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Meily Sari STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Mulya Miftahurrahmah STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Alex Simeulu STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Farhan Julian STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.136

Keywords:

Restorative Justice, Kasus Pidana

Abstract

Keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, masyarakat, serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai penyelesaian dan penyelesaian, namun dalam praktiknya masih terdapat ketentuan sanksi pidana penjara terhadap anak, serta di satu sisi, anak yang menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak harus menjalani masa pidananya sambil melakukan aktivitas lain, sehingga hal tersebut menjadi suatu permasalahan yang menarik untuk dikaji, oleh karena itu perlu dilakukan analisis terhadap pelaksanaan konsep Restotarive justice dalam menyelesaikan kasus anak yang berkonflik dengan hukum dan hambatan dalam penerapan konsep Restorative Justice terhadap kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Metodologi penelitian ini dilakukan melalui pendekatan deskriptif analitis spesifis yaitu dengan menggambarkan permasalahan yang ada, pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menerapkan aturan-aturan yang berhubungan dengan permasalahan yang ada, dan analisis data kualitatif yaitu dengan menganalisis data tanpa menggunakan statistik dan angka-angka. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh simpulan, bahwa pelaksanaan konsep restotarive justice dalam menyelesaikan kasus anak yang berkonflik dengan hukum dijadikan sebagai tujuan pemidanaan dalam rangka upaya penyelesaian kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan dengan memberikan rasa tangung jawab semua pihak, konteks Restorative Justice, yaitu melalui mediasi korban dengan pelaku, yang melibatkan keluarga korban dan keluarga pelaku, serta pihak ketiga yaitu pihak kepolisian yang menjadi mediator dan fasilitator untuk menjebatani kesepakatan melalui proses musyawarah guna memulihkan segala kerugian dan luka yang disebabkan oleh peristiwa tindak pidana anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12-25.

Alfianda, R., Risardi, M., Kamisan, Amin, M., Sarioda, Maulida, R., & Albayani, A. Z. (2024). Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Korporasi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 64-75.

Amdani, Y. (2017). Konsep Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian oleh anak berbasis hukum islam dan adat Aceh. Al-'Adalah, 13(1), 81-76.

Eddyono, S. W., Wiryawan, S. M., & Kamilah, A. G. (2016). Penanganan Anak Korban. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Efendi, S. (2024). Prinsip Keadilan Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Hukum Islam. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 1(2), 87-96. https://doi.org/10.47498/constituo.v1i2.3427

Efendi, S., Akbar, K., & Khalidi, M. (2024). Exploring Criminal Punishments: A Comparative Review of Islamic and Indonesian Law. FUQAHA Journal of Islamic Law, 1(1), 13-22.

Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136-146.

Fitri, F. A., Muftia, N., Trilia, I., Munthe, A. H., & Ramlan, R. (2024). Tinjauan Teoritis tentang Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 202-209.

Fridawati, T., Isan, M., Abdinur, I., Sugawa, F., Rafi, M., WN, Z., Aziz, A., Rahmad, Y., Andika, R., Irfandi, I., Zulhazur, Z., & Putra, D. Y. (2024). Menavigasi Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Modern. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(1), 78-88.

Gunawan, K., Rizal, A., Andriani, C. Y., Rozi, F., Fadillah, M. S., Iskandar, D., Muliadi, M., Ridwan, M. A., Ramadhan, M., & Ramadhan, R. (2024). Tranformasi Peradilan Islam: Menganalisis Penegakan Hukum dalam Masyarakat Modern. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(1), 38-52.

Manan, Bagir. “Hakim Sebagai Pembaharu Hukum”. Jurnal Varia Peardilan. No. 254 Januari 2007. Jakarta: IKAHI.

Mustofa, Muhammad dan Adrianus Meliala. 2008. Lokakarya Menghukum Tanpa Memenjarakan: Mengaktualisasikan Gagasan "Restorative Justice" di Indonesia. Depok: Makalah pada Diskusi yang diselenggarakan Departemen Kriminologi UI dan Australia Agency for International Development Kamis, 26 Februari 2008).

MZ, H., Efendi, S., Khamisan, K., & Risaldi, M. (2023). Keadilan Sebagai Maqāṣid Al-Ḍarūriyyāt Dalam Kebutuhan Sosial Modern. Indonesian Journal of Shariah and Justice, 3(2), 247-268. https://doi.org/10.46339/ijsj.v3i2.47

Prayitno, Kuat Puji. “Pancasila Sebagai Bintang Pemandu (Leitstern) dalam Pembinaan Lembaga dan Pranata Hukum di Indonesia”. Jurnal Media Hukum. Vol. 14 No. 3 Tahun 2007. Yogyakarta: FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Putri, N. K., Salam, A., Ramadhan, A., Mulitalia, M., & Anasti, M. (2024). Pengaruh Teori Rehabilitasi Terhadap Kebijakan Pemidanaan di Indonesia: Tinjauan Pustaka. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 210-224.

Putri, N. K., Simeulu, A., Fitri, F. A., Trilia, I., Mulitalia, & Adisma, M. (2024). Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Antara Bentuk Penyebab dan Solusi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 55-63.

Samekto, Adji. “Kajian Hukum: Antara Studi Normatif dan Keilmuan”. Jurnal Hukum Progresif. Vol. 2 No. 2 Oktober 2006. Semarang: FH UNDIP.

Zaidan, M. A., & Sh, M. (2021). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Downloads

Published

2024-10-27

How to Cite

Adinda, D., Sari, M., Miftahurrahmah, M., Simeulu, A., & Julian, F. (2024). Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Pidana. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 225-239. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.136