Pengaruh Teori Rehabilitasi Terhadap Kebijakan Pemidanaan di Indonesia: Tinjauan Pustaka
DOI:
https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i2.135Keywords:
Rehabilitasi, Kebijakan, Pemidanaan, IndonesiaAbstract
Artikel ini membahas pengaruh teori rehabilitasi terhadap kebijakan pemidanaan di Indonesia, dengan fokus pada bagaimana prinsip rehabilitatif dapat mengubah pendekatan punitif yang selama ini dominan. Penjatuhan vonis rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba juga bisa dinilai pemidanaan yang ideal, karena secara konseptual, rehabilitasi itu dinilai cukup berat dan kenestapaan bagi si penyalah guna narkoba. Tujuan pemidanaan yang umumnya diketahui hanya teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan yang dapat digunakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia masa mendatang. Melalui metode penelitian kualitatif dan tinjauan pustaka, studi ini mengidentifikasi berbagai sumber yang mencakup literatur, laporan pemerintah, dan regulasi terkait. Teori rehabilitasi menekankan pemulihan individu melalui pendidikan, terapi, dan dukungan sosial, bertujuan untuk mengurangi angka kriminalitas dan memfasilitasi reintegrasi sosial narapidana. Penelitian menunjukkan bahwa ada pergeseran dalam kebijakan pemidanaan, terlihat pada adanya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan implementasi program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Meskipun demikian, tantangan seperti stigma sosial, kurangnya sumber daya, dan pemahaman masyarakat tentang rehabilitasi masih menjadi hambatan signifikan. Hasil penelitian menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat luas untuk mendukung implementasi program rehabilitasi yang lebih efektif. Kesimpulan dari penelitian ini menyarankan perlunya kebijakan yang lebih inklusif dan berbasis data untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan, yang tidak hanya menghukum tetapi juga memperbaiki dan mempersiapkan pelanggar hukum untuk kembali ke masyarakat dengan baik.
Downloads
References
Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12-25.
Badan Narkotika Nasional.(2013).”Rehabilitasi Juga Bentuk Pemidanaan”https://bnn.go.id/rehabilitasi-juga-bentuk pemidanaan/.(diakses pada tanggal 18 Oktober 2024)
Dr.Nur Aini,M.S, Miswanto,S.Pd, M.Pd,.Yeni Marito Harahap,M,Pd,M.Psi,. (2022). Patologi dan rehabilitasi social: Eureka Media Aksara, Bojongsari-Purbalingga.
Efendi, S., Akbar, K., & Khalidi, M. (2024). Exploring Criminal Punishments: A Comparative Review of Islamic and Indonesian Law. FUQAHA Journal of Islamic Law, 1(1), 13-22.
Hermanto, Efendi, S., & Asy’ari. (2023). CRIMINAL SANCTIONS FOR DRUG TRAFFICKERS ACCORDING TO LAW NUMBER 35 OF 2009 REGARDING NARCOTICS: A Perspective from Islamic Criminal Jurisprudence (Fiqh Jinayah). ALFIQH Islamic Law Review Journal, 2(3), 153–168.
Huda, M. (2018). Rehabilitasi Kriminal: Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2023). "Program Rehabilitasi Narapidana."[http://www.kemenkumham.go.id](http://www.kemenkumham.go.id). (diakses pada tanggal 18 Oktober 2024).
Nurani, A. (2020). “Peran Program Rehabilitasi dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 123-145.
Putri, N. K., Simeulu, A., Fitri, F. A., Trilia, I., Mulitalia, & Adisma, M. (2024). Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Antara Bentuk Penyebab dan Solusi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 55-63.
Ramadhan, I. (2021). "Pengaruh Stigma Sosial terhadap Rehabilitasi Narapidana di Indonesia." Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(1), 45-60.
Secretariat cabinet Indonesia. (2023). “Penanggulangan Bahaya Narkotika Melalui Reahabilitasi.” https://setkab.go.id/penanggulangan-bahaya-narkotika-melalui-rehabilitasi/#:~:text=Menurut%20Pasal%2054%20Undang%2DUndang,menjalani%20rehabilitasi%20medis%20dan%20sosial.
Sitta, S. Yusrina, H. (2023). “Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Dengan Double Track System Dalam Pemidanaan Di Indonesia”, Jurnal Adil Indonesia, 4(2),66-77.
Sutarto, (2021). “Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif”, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 2(1), 116-117.
Syarif, SR. Syamsuddin, M. Audyna, MM. Djaelani, P. Ali, P. (2022). “Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan”, Jurnal Halu Oleo Law Review,6(2).
Tanjung, M. (2019). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Tinjauan Rehabilitasi dan Restoratif. Bandung, Refika Aditama.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Yoga, AP. (2021).“Efektivitas Lembaga Pemasyaraktan Dalam Membina Narapidana Di Indonesia: Sebuah Tinjauan Pustaka”, Jurnal Yustisiabel,5(1),70-81.