Tinjauan Teoritis tentang Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Fikriya Aniqa Fitri STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Nisaul Muftia STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Irda Trilia STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Abdurrahman Hidayah Munthe STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Ramlan Ramlan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i2.134

Keywords:

Tinjauan Teoritis, Asas Legalitas, Hukum Pidana

Abstract

Asas legalitas adalah prinsip dasar dalam hukum pidana yang memastikan bahwa seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatan yang telah diatur secara jelas dalam undang-undang sebelum tindakan tersebut dilakukan. Di Indonesia, asas ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang pemidanaan secara retroaktif dan menuntut adanya kepastian hukum. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya memahami penerapan asas legalitas dalam menghadapi perkembangan hukum pidana di era modern, khususnya dengan munculnya kejahatan baru yang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji konsep teoritis asas legalitas serta tantangan penerapannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) dengan menganalisis literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan pandangan para ahli hukum mengenai asas legalitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas legalitas merupakan instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan, penerapannya sering kali menghadapi tantangan dari perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat untuk menindak pelaku kejahatan berat. Kesimpulannya, diperlukan reformasi hukum pidana yang adaptif namun tetap menjaga prinsip-prinsip asas legalitas agar relevan dengan dinamika sosial dan hukum di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12–25.

Djazuli, A. (2000). Fiqh Jinayah, Penanggulangan Kejahatan Dalam Islam. Grafindo Persada.

Efendi, S., Akbar, K., & Khalidi, M. (2024). Exploring Criminal Punishments: A Comparative Review of Islamic and Indonesian Law. FUQAHA Journal of Islamic Law, 1(1), 13–22.

Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman Firmansyah, A. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146.

Hasan, H. (2014). Hukum Pidana Islam 1. Alauddin University Press.

MZ, H., Efendi, S., Khamisan, K., & Risaldi, M. (2023). Keadilan Sebagai Maqāṣid Al-Ḍarūriyyāt Dalam Kebutuhan Sosial Modern. Indonesian Journal of Shariah and Justice, 3(2), 247–268. https://doi.org/10.46339/ijsj.v3i2.47

Prasetyo, T. (2010). Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada.

Putri, N. K., Simeulu, A., Fitri, F. A., Trilia, I., Mulitalia, & Adisma, M. F. (2024). Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Antara Bentuk Penyebab dan Solusi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 55–63.

Situngkir, D. A. (2018). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, 1(1), 22–42.

Sudibyo, A., & Rahman, A. H. (2021). Dekonstruksi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana. Journal Presumption of Law, 3(1), 55–79. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i1.985

Yanto, A., & Hikmah, F. (2023). Akomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Menurut Perspektif Asas Legalitas. Recht Studiosum Law Review, 2(2), 81–91. https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14162

Yasanegara, I. G. (2016). Urgensi Asas Legalitas Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional di Indonesia. Kerta Dyatmika, 13(1). https://doi.org/https://doi.org/10.46650/kd.13.1.384.%25p

Downloads

Published

2024-06-28

How to Cite

Fitri, F. A., Muftia, N., Trilia, I., Munthe, A. H., & Ramlan, R. (2024). Tinjauan Teoritis tentang Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 202-209. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i2.134