Sanksi Pidana Terhadap Perempuan Pengguna Narkoba: Studi Komparatif Antara Hukum Positif dan Fikih Jinayah

Authors

  • Rahmi Oktavia STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author
  • Asy'ari Asy'ari STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i2.122

Keywords:

Sanksi Pidana, Perempuan Pemakai Narkoba, Hukum Positif, Fikih Jinayah

Abstract

Kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh seorang perempuan menyebabkan perempuan terjerumus untuk mengkonsumsi narkoba. Untuk menimalisir tingkat penggunaan narkoba dari kaum perempuan, maka pemerintah memberlakukan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi bagi pemakai sudah ditentukan dalam Undang-Undang Narkotika tersebut. Dalam aspek fikih jinayah narkoba diqiyaskan pada keharaman khamar, karena setiap yang memabukkan adalah khamar. Jadi dalam Islam, khamar merupakan katagori jarīmah hudūd, maka mengkonsumsi narkoba juga termasuk jarīmah hudūd. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab yang melatar belakangi perempuan sebagai pemakai narkoba. Dan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap perempuan pemakai narkoba dalam hukum positif dan Fikih Jinayah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan metode penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dengan mengumpulkan dokumen-dokumen, dengan teknik analisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecenderungan seorang wanita sebagai pemakai ada penyebab yang melatarbelakanginya. Adapun penyebab seorang wanita menggunakan narkoba karena ingin kenikmatan yang cepat, faktor internal dari diri seorang wanita tersebut, karena kondisi ekonomi, faktor keluarga, alasan orang lain, faktor kesempatan dan Faktor agama yang tidak kuat. Sanksi pidana bagi perempuan pengguna narkoba sudah jelas disebutkan dalam hukum positif di Indonesia dan Fikih Jinayah. Dalam hukum positif di Indonesia sanksi pidana yang dikenakan pada perempuan pengguna narkoba yaitu sanksi pidana penjara, sanksi pidana denda dan sanksi pidana rehabilitasi. Berbeda dalam fikih jinayah, sanksi pidana bagi perempuan pengguna narkoba yaitu disamakan dengan had bagi peminum khamar yaitu cambukan sebanyak 40 kali dan jika berulang lagi cambukan tersebut dapat lebih dari 40 kali sampai 80 kali tergantung pada keputusan penguasa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhitya, B. (2020). Analisis Keterlibatan Wanita Dalam Tindak Pidana Peredaran Narkotika Pada Masa Pademi Covid-19. Sol JustiCIA, 3(2), 249–256.

Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12–25.

Akrom, C. N., Octavianus, R., Nirwan, N., Putra, M. A. S., & Arista, W. (2024). Analisis Hukum Penerapan Sanksi Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Hakim Ditinjau dari Sema Nomor 4 Tahun 2010 di Kota Palembang. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 149–162.

Djazuli, A. (2000). Fiqh Jinayah, Penanggulangan Kejahatan Dalam Islam. Grafindo Persada.

Efendi, S., Akbar, K., & Khalidi, M. (2024). Exploring Criminal Punishments: A Comparative Review of Islamic and Indonesian Law. FUQAHA Journal of Islamic Law, 1(1), 13–22.

Efendi, S., & Kasih, D. (2022). Pengembangan Bakat dan Minat Serta Membentuk Karakter Islami Anak-Anak Gampong Layung Kec. Bubon Kab. Aceh Barat. Khadem: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 361–372. https://doi.org/https://doi.org/10.54621/jkdm.v1i2.485

Faradilla, A. Z., Zahrah, N., & Fitriani, S. N. (2023). Dampak Negatif Narkoba dari Perspektif Hukum Pidana Islam dan Ekonomi Syariah. Proceedings UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 3(8), 413–420.

Fauza, M., Herman, H., Efendi, S., Shirathjudin, M., Marliyanti, Nisa, I., Ilham, S., Fitria, M., Aisyi, R., R, M. S., & Wahyuni, S. (2024). Peranan Pesantren Kilat Dalam Meningkatkan Bakat dan Minat Anak-Anak Desa Blang Kuala Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan. Zona: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 124–134.

Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman Firmansyah, A. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146.

Hamim, K. (2020). Fikih Jinayah. Sanabil.

Hermanto, Efendi, S., & Asy’ari. (2023). Criminal Sanctions For Drug Traffickers According To Law Number 35 Of 2009 Regarding Narcotics: A Perspective from Islamic Criminal Jurisprudence (Fiqh Jinayah). ALFIQH Islamic Law Review Journal, 2(3), 153–168.

Idris, M. N., & Marhaban, N. (2024). Hudud dalam Alquran; Historisitas dan Pengembangan Hukum Islam. Fathir: Jurnal Studi Islam, 1(2), 212–223.

Kaban, K. (2023). Analisis Kriminologi Terhadap Keterlibatan Wanita Dalam Peredaran Gelap Narkotika. DIKTUM, 2(3), 45–51.

Kusumayani, A., & Binaji, S. H. (2022). Kajian Kriminologi Terhadap Perempuan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). Kajian Hasil Penelitian Hukum, 5(1), 152–166.

Putri, N. K., Simeulu, A., Fitri, F. A., Trilia, I., Mulitalia, & Adisma, M. F. (2024). Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Antara Bentuk Penyebab dan Solusi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 55–63.

Rosyadi, I. (2022). Hukum Pidana. Revka Prima Media.

Setiyawati. (2015). Buku Seri Bahaya Narkoba, Jilid 2. Tirta Asih Jaya.

Taran, J. P., Kasih, D., Efendi, S., Herman, H., Ayuningtyas, D., Rohman, N., Hidayat, R., Hasan, K., Iqbal, M., Fisa, T., & Faisal, M. (2024). Sosialisasi Ketahanan Keluarga Dalam Masyarakat Desa Melalui Program Desa Binaan Tematik. Meuseuraya - Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 34–44. https://doi.org/10.47498/meuseuraya.v3i1.2842

Downloads

Published

2024-06-28

How to Cite

Oktavia, R., & Asy’ari, A. (2024). Sanksi Pidana Terhadap Perempuan Pengguna Narkoba: Studi Komparatif Antara Hukum Positif dan Fikih Jinayah. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 182-201. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i2.122