Menavigasi Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Modern
DOI:
https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i1.101Keywords:
Menavigasi, Penerapan, Hukum Islam, Peradilan ModernAbstract
Penerapan hukum Islam dalam sistem peradilan modern merupakan topik yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang komprehensif untuk mengatasi berbagai tantangan yang muncul. Artikel ini membahas integrasi prinsip-prinsip hukum Islam, atau syariah, dengan hukum positif yang berlaku di banyak negara, dengan mempertimbangkan perbedaan fundamental antara kedua sistem tersebut. Tantangan utama yang dihadapi meliputi perbedaan interpretasi syariah, isu hak asasi manusia, resistensi dari berbagai kelompok masyarakat, dan kebutuhan akan pelatihan serta pendidikan hukum yang memadai. Selain itu, perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang cepat juga menambah kompleksitas dalam penerapan hukum Islam. Artikel ini juga mengeksplorasi berbagai strategi untuk mengarahkan penerapan hukum Islam dalam sistem peradilan modern. Strategi-strategi tersebut mencakup promosi dialog dan kolaborasi antara ulama, cendekiawan hukum, dan praktisi hukum; peningkatan pendidikan dan pelatihan hukum; pembaruan regulasi yang relevan; dan penerapan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses hukum. Selain itu, pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, penguatan lembaga syariah, partisipasi aktif masyarakat, dan kemitraan internasional juga diidentifikasi sebagai langkah penting dalam proses ini. Dengan mengadopsi pendekatan yang holistik dan inklusif, penerapan hukum Islam dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan sistem peradilan yang adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Artikel ini menekankan pentingnya keseimbangan antara menghormati tradisi hukum Islam dan memenuhi standar hukum internasional untuk mencapai keadilan sosial dan harmoni dalam masyarakat.
Downloads
References
Affiah, N. D. (2017). Potret Perempuan Muslim Progresif Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Alawiyah, T. (2024). Metodologi Studi Islam: Pendekatan Kontemporer dan Tradisional. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Alim, M. (2010). Asas-Asas Negara Hukum Modern Dalam Islam; Kajian Komprehensif Islam dan Ketatanegaraan. LKIS Pelangi Aksara.
Andriyani, W., Sacipto, R., Susanto, D., Vidiati, C., Kurniawan, R., & Nugrahani, R. A. G. (2023). Technology, Law and Society. Tohar Media.
Arif, S. (2018). Islam, Pancasila dan Deradikalisasi. Elex Media Komputindo.
Gumanti, R. (2018). Maqasid Al-Syariah Menurut Jasser Auda (Pendekatan Sistem dalam Hukum Islam). Jurnal Al Himayah, 2(1), 97–118.
Hudaeri, M. (2007). Islam dan Hak Asasi Manusia. ALQALAM, 24(3), 363. https://doi.org/10.32678/alqalam.v24i3.1664
Khufaya, J., Kholil, M., & Syarif, N. (2021). Fenomena Hukum Islam di Masa Modern; Upaya Harmonisasi antara eksistensi dan Relevansi. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 4(2), 128–147. https://doi.org/10.47971/mjhi.v4i2.366
MZ, H., Efendi, S., Khamisan, K., & Risaldi, M. (2023). Keadilan Sebagai Maqāṣid Al-Ḍarūriyyāt Dalam Kebutuhan Sosial Modern. Indonesian Journal of Shariah and Justice, 3(2), 247–268. https://doi.org/10.46339/ijsj.v3i2.47
Pakarti, M. H. A., Farid, D., Banaesa, I., Nurdin, R., Abdurrohman, Y., & Basuni, I. (2023). Perkembangan Ushul Fiqh Di Dunia Kontemporer. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 5(1), 89–89.
Pertiwi, T. D., & Herianingrum, S. (2024). Menggali Konsep Maqashid Syariah: Perspektif Pemikiran Tokoh Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 807. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i1.12386
Siregar, P. (2014). Etika Politik Global: Isu Hak-Hak Asasi Manusia. Jurnal Medan Agama, 6(1), 1–59.
Tarigan, R. S. (2024). Reformasi Hukum Tata Negara: Menuju Keadilan dan Keseimbangan. Ruang Berkarya. Ruang Berkarya.
Tyaningsih, S., & Yurna. (2024). Hukum Islam Antara Idealisme Dan Realitas. Jurnal Manajemen Dan Pendidikan Agama Islam, 2(2), 136–156. https://doi.org/https://doi.org/10.61132/jmpai.v2i2.167
Umar, N. (2014). Konsep Hukum Modern: Suatu Perspektif Keindonesiaan, Integrasi Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Nasional. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 22(1), 157–180. https://doi.org/10.21580/ws.22.1.263