Analisis Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pencurian dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.71153/fathir.v1i1.30Keywords:
Sanksi, Pencurian, Hukum Positif Indonesia, Hukum Pidana IslamAbstract
Penelitian ini mengadopsi pendekatan perbandingan untuk menganalisis sanksi terhadap tindak pidana pencurian dalam dua sistem hukum yang berbeda, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Pencurian sebagai tindak pidana memiliki dampak luas terhadap masyarakat, dan perbandingan sanksi antara kedua sistem hukum ini memberikan wawasan yang mendalam terhadap pendekatan dan nilai-nilai yang mendasarinya. Dalam konteks KUHP, sanksi terhadap pencurian melibatkan hukuman penjara dengan tingkat keparahan yang disesuaikan dengan kondisi tindak pidana. Denda dan kewajiban mengganti kerugian juga merupakan sanksi yang diterapkan. Sebaliknya, Hukum Pidana Islam memberlakukan sanksi berupa potong tangan sebagai bentuk pembalasan yang tegas, didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Analisis perbandingan ini membahas implikasi dan refleksi terhadap penegakan hukum di Indonesia, menyuarakan perlunya harmonisasi nilai-nilai hukum positif dan Hukum Pidana Islam. Dialog antara ahli hukum, ulama, dan pemangku kepentingan diperlukan untuk mencapai kesepahaman tentang nilai-nilai yang mendasari sanksi pencurian dalam kedua sistem hukum. Reformasi hukum positif, penguatan sistem peradilan, dan kolaborasi antarlembaga dapat menjadi langkah-langkah menuju sistem hukum yang seimbang dan inklusif, mencerminkan pluralitas nilai masyarakat Indonesia.
Downloads
References
Anwar, Y. (2008). Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum. Grasindo.
Auda, J. (2015). Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah. PT. Mizan Pustaka.
Dermawan, B. (2020). Transformasi Pemikiran Hukum Pidana Islam Terhadap Hukum Pidana Nasional (Analisis Implementatif Jarimah Hudud, Qishash dan Ta’zir). Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq.
Efendi, S. (2020). Criminal Sanctions of Liwath and Musahaqah Controllers In Positive Law and Jinayah Fiqh. Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.32505/lentera.v2i1.2110
Efendi, S. (2020). Kejahatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Menurut Hukum Positif Dan Fiqh Jinayah. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 5(1), 53–71. https://doi.org/10.32505/legalite.v5i1.1819
Efendi, S., Anisah, A., Wara, M., & Trisiyah, N. O. (2023). Absolute Authority Of Bawaslu In Handling Election Violations Post The Determination Of The National Results. ISTIFHAM: Journal Of Islamic Studies, 1(2), 121–131. https://jurnal.seutiahukamaa.org/index.php/istifham/article/view/20
Efendi, S., & Hadana, E. S. (2022). Criminal Law and Social Development in Aceh. PROCEEDINGS: Dirundeng International Conference on Islamic Studies, 185–196. https://doi.org/10.47498/dicis.v1i1.1034
Efendi, S., & Haikal, M. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 14(1), 41–54. https://doi.org/10.47498/tasyri.v14i1.911
Efendi, S., & Hendra. (2022). STAIN TDM Students’ Legal Awareness Level of Aceh Jinayah Qanun. PROCEEDINGS: Dirundeng International Conference on Islamic Studies, 1–21. https://doi.org/https://doi.org/10.47498/dicis.v2i1.1347
Hadiyanto, A. dan Y. M. S. (2021). Pengantar Teori Kriminologi dan Teori Dalam Hukum Pidana,. In Deli Serdang: Cattleya Darmaya Fortuna.
Hamdi, S., & Efendi, S. (2022). Konsep Keadilan Delik Pembunuhan Dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(2), 144–159. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1558
Hamzah, A. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Handoko, A. (2021). Pertimbangan Hakim Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Yang Menjunjung Tinggi Keadilan. Muhammadiyah Law Review, 5(1), 30–39. https://doi.org/10.24127/lr.v5i1.1499
Hermanto, Efendi, S., & Asy’ari. (2023). Criminal Sanctions For Drug Traffickers According To Law Number 35 Of 2009 Regarding Narcotics: A Perspective from Islamic Criminal Jurisprudence (Fiqh Jinayah). ALFIQH Islamic Law Review Journal, 2(3), 153–168.
Lubis, R. Z., Harahap, Z. A. A., & Sainul, A. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Tindak Pidana Pencurian Ringan Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal El-Thawalib, 3(6), 1112–1125.
Mansah, Fauzi, I. R. H., & Oktama, A. (2023). Law Enforcement of Theft Of Motor Vehicles Based On Article 362 of The Kuhp In The Bandar Lampung Police Area. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(15), 343–351.
Mawaddah, F., Haikal, M., Saputra, F., Akbar, K., & Efendi, S. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Merek Dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 15(2), 129–149. https://doi.org/10.47498/tasyri.v15i2.1710
Maward, M. K. (2021). Studi Komparasi Mustafa Al-Maraghi Dan Muhammad Ali Ash-Shabuni Tentang Hukum Potong Tangan Dalam Surat Al-Maidah Ayat 38. Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq.
Muhajir, T., Efendi, S., & Hamdi, S. (2023). Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Al Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah Dan Hukum, 2(2), 131–146. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31958/alushuliy.v2i2.10539
MZ, H., Efendi, S., Khamisan, K., & Risaldi, M. (2023). Keadilan Sebagai Maqāṣid Al-Ḍarūriyyāt Dalam Kebutuhan Sosial Modern. Indonesian Journal of Shariah and Justice, 3(2), 247–268. https://doi.org/10.46339/ijsj.v3i2.47
Nur, M. T. (2018). Menggapai Hukum Pidana Ideal Kemaslahatan Pidana Islam dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Deepublish.
Prasetyo, T. (2010). Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada.
Rokhmadi. (2009). Reformulasi Hukum Pidana Islam, Studi tentang Formulasi Sanksi Hukum Pidana Islam. Rasail Media Grup.
Santoso, T. (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam. Gema Insani.
Sukri, B., Asril, F., Hamler, H., & Lelana, H. (2021). Peran Penyidik Kepolisian Dalam Penindakankejahatan Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru). PETITA, 3(2), 280–296. https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.3836
Topo Santoso, & Hidayat Nur Wahid. (2000). Menggagas Hukum Pidana Islam: Penerapan Syariah Islam Dalam Konteks Modernitas. Asy-Syaamil Press & Grafika.
Ul Hosnah, A., Falentine, A., Akila A, R., & Gunawan, I. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kuhpidana. Jurnal Syntax Fusion, 3(8), 824–831. https://doi.org/10.54543/fusion.v3i08.349
Ulil, A. U. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Kearifan Lokal Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 113–126. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.307
Walandouw, R. A. (2020). Unsur Melawan Hukum Yang Subjektif dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP. Lex Crimen, 9(3), 249–257.
Waluyo, B. (2022). Penegakan Hukum di Indonesia. Sinar Grafika.
Zainuddin Ali. (2009). Hukum Pidana Islam. Sinar Grafik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nisa Ulmuftia, Mulya Miftahurrahmah, Maili Sari, Abdul Rahman Hidayat Munthe, Ramlan, Farhan Julian (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.