Zakat Profesi di Indonesia: Antara Teori dan Praktik
DOI:
https://doi.org/10.71153/fathir.v1i1.21Keywords:
Mu'amalah, Industrilisasi, Zakat ProfesiAbstract
Transformasi hukum Islam dalam bidang zakat cukup kompleks berbanding lurus dengan problematika masyarakat Islam kontemporer khususnya dalam hal mu’amalah. Zakat dalam Islam awalnya terbagi hanya kepada dua bagian, yakni zakat fitrah dan zakat maal, namun kedua jenis zakat di jaman kiwari berkembang. Dalam wacana zakat, zakat profesi muncul sebagai ide yang mengusung adanya keadilan dalam profesi yang saat ini cukup beragam. Pergeseran dari era agraris ke era industrulisasi dan telekomonikasi melahirkan profesi-profesi yang tidak ditemukan dalam era agraris tradisional. Meskipun sebagai hukum Islam yang muncul di era industri, zakat profesi tetap memiliki syarat-syarat yang sesuai dengan hukum mu’amalah, seperti pencapaian nisab yang ditentukan, pendapatan yang harus halal, pendapatan yang terakumulasi dan adanya kepemilikan yang sah. Namun demikian terdapat berbagai pro dan kontra dalam pelaksanaan zakat profesi, yang dalam praktiknya seringkali menjumpai masalah-masalah seperti efiseinsi dan transparansi pengumpulan dana zakat profesi, potensi penyalahgunaan dan kesulitan dalam melakukan perhitungan yang cenderung rumit dan melibatkan berbagai analisa persentase perhitungan dari pendapatan yang tidak seragam. Penelitian ini berfokus dalam membaca alur dari zakat profesi pada ranah teoritis dan praktis dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan yang dijabarkan dengan metode kualitatif. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi pemikiran hukum Islam yang komprehensif dan sebagai petimbangan dalam analisa mu’amalah pada lembaga terkait.
Downloads
References
Al-Bukhari, A. ‘Abd A. M. bin I. (1422). Sahih al-Bukhari (Cetakan 1). Damaskus: Dar Thuq al-Nuhat.
Ash-Shadr, M. B. (2014). Ringkasan Iqtishaduna (Cetakan II; Yudi, Trans.). Yogyakarta: Rausyanfiqr.
Efendi, S., & Haikal, M. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal. At-Tasyri': Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 14(1), 41-54.
Fullbrook, E. (2006). The Crisis in Economics: The Post-Autistic Economic Movement: The First 600 Days. London: Rouledge.
Hadi, M. (2010). Problematika Zakat Profesi dan Solusinya (Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum Islam) (Cetakan 1). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadi, S. M. A., & Ma’adi, A. S. U. (2021). Penerapan Fatwa DSN MUI No. 23 Tahun 2020 Terhadap Efisiensi Penyaluran ZIS Perspektif Fiqh Al-Aulawiyah di Lazismu Pamekasan. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 1(2), 125-135.
Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.
Huda, N., & Heykal, M. (2010). Lembaga Keungan Islam: Tinjaun Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana.
Jazuli, M., Washil, A., & Layyinah, L. (2021). Metode Istinbath Hukum dan Pengaruhnya terhadap Fiqih di Indonesia. Jurnal Pemikiran dan Ilmu Keislaman, 4(1), 104-121.
Mas’adi, G. (2002). Fiqh Mu’amalah Kontekstual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Masmuroh, M., Sukri, S., Ramli, R., & Meriza, I. (2023). Strategi Baitul Mal Wattamwil (BMT) Al-Hikmah Bandar Lampung dalam Meningkatkan Kemandirian dan Ketahanan Ekonomi Keluarga. Empower: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 8(1), 59-73.
Masyhuri, M., & Mutmainnah, M. (2021). Zakat Profesi Menurut Pandangan Yusuf Al Qardhawi. Jurnal Pemikiran dan Ilmu Keislaman, 4(1), 122-144.
Moleong, L. J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda karya.
Muchtar, A. (2016). Dialog Lintas Madzhab: Fiqh Ibadah dan Muamalah. Jakarta: Amzah.
Muhammad. (2002). Zakat Profesi, Wacana Pemikiran dalam Fiqh Kontemporer. Jakarta: Salemba Diniyah.
Patilima, H. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Purbasari, I. (2015). Pengelolaan Zakat oleh Badan dan Lembaga Amil Zakat di Surabaya dan Gresik. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(1), 68-81.
Qardawi, M. Y. (1973). Hukum Zakat (S. Harun, Trans.). Bogor: Litera AntarNusa.
Riyadi, F. (2016). Kontroversi zakat profesi pesrpektif ulama kontemporer. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 2(1), 109-132.
Shobirin, S. (2016). Teknik pengelolaan zakat profesi. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 2(2), 317-338.
Sjadzali, M. (1992). Zakat dan Pajak. Jakarta: Rena Pariwara.
Sutardi, S., Irwan, M., & Ro’is, I. H. S. A. N. (2017). Implementasi Kaidah-Kaidah Islam dalam Pengelolaan Zakat Profesi. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan, 2(1), 97-109.
Walras, L. (1954). Elements of Pure Economics or The Theory of Social Wealth. London: George Allen and Unwin LTD.
Zakky, N. F., & Djayusman, R. R. (2018). Zakat Profession On Salary System Management (Case Study At BP-ZIS Bisnis Indonesia). Journal of Islamic Economics and Philanthropy (JIEP), Vol. 1 No. 01.
Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Safpuriyadi, Dhiauddin Tanjung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.