Kontribusi Perempuan Dalam Menopang Ekonomi Keluarga Perspektif Maqashid Syariah

Authors

  • Rosa Rosa Universitas Trunojoyo Madura, Jawa Timur, Indonesia Author
  • Adiyono Adiyono Universitas Trunojoyo Madura, Jawa Timur, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/fathir.v1i3.137

Keywords:

Perempuan, Ekonomi Keluarga, Maqashid Syariah

Abstract

Dalam era globalisasi, stigma bahwa perempuan hanya menjadi ibu rumah tangga telah  bergeser, kini mereka dapat membantu perekonomian keluarga. Khususnya Perempuan single parent tidak hanya berperan sebagai ibu rumah tangga namun juga sebagai ayah yang mengharuskan mencari nafkah. Saat ini tidak jarang perempuan single parent yang bekerja bahkan membuat usaha sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup bahkan menjadi tulang punggung keluarganya. Dengan begitu, perempuan single parent memiliki pendapatan sendiri sehingga semakin banyak hasil pendapatan untuk dapat memenuhi kebutuhan ekonomi dalam keluarganya. Selanjutnya peneliti menggunakan perspektif maqashid syariah dengan tujuan untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip Islam dapat memberikan panduan dalam mengoptimalkan peran dan keikutsertaan perempuan single parent dalam ekonomi keluarga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta menganalisis mengenai kontribusi atau keterlibatan seorang perempuan single parent dalam menopang ekonomi keluarga dalam pandangan maqashid syariah. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu wawancara dengan 10 perempuan single parent , observasi, dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian di analis reduksi data, kemudian dilakukan penyajian data, serta penarikan kesimpulan untuk mengetahui dan menganalisis kontribusi atau keterlibatan perempuan single parent dalam menopang ekonomi keluarga sesuai dengan perspektif maqashid syariah. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Labang, Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para perempuan single parent berusaha sendiri dalam menopang ekonomi keluarga baik yang di sebabkan oleh perceraian maupun ditinggal suami yang disebabkan meninggal dunia. Hal ini membuat peneliti tertarik untuk menulis jurnal dengan judul kontribusi perempuan dalam menopang ekonomi keluarga perspektif maqashid syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdusssamad, Zuchri. (2021), Metode Penelitian Kualitatif, (CV. Syakir Media Pres).

Azizah, A. (2019) “Perempuan dan Tantangan Lingkungan Kerja Modern dalam Perspektif Islam”. Jurnal Syariah, 9 (4).

Badan Pusat Statistik, (2023)

Fridenta Pantow, Ragil dan Shofiyun Nahidloh. (2024) “ Childfree Dalam Perkawinan Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Maqashid Syariah”, Asy-Syar’i: Jurnal bimbingan dan Konseling Keluarga”, Vol 6, No. 1.

Hanifah, N. (2021) “Khadijah Binti Khuwailid: Inspirasi Perempuan Muslim dalam Dunia Bisnis”. Jurnal Sejarah Islam, 11(2).

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2016) edisi ke-5, (Jakarta: Balai Pustaka).

Kamus Besar Bahasa Indonesia.(2016) edisi ke-5, (Jakarta: Balai Pustaka).

Kartini, R.A. (2008)“Habis Gelap Terbitlah Terang: Buku Koleksi Surat-surat Kartini (Jakarta:Balai Pustaka,).

Kasdi, Abdurrohman. (2014) “Maqashid Syariah Pespektif Pemikiran Imam Syatibi Dalam Kitab Al-Muwafaqat”, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol 5, No. 1, Juni.

Qomaro, Galuh Widitya. (2022) Mestara: Penguatan Potensi Perempuan Muda Melalui Women Support Women-Based Program, Annual Conference on Community Engagement, 20 – 22 Juli.

Steven R. Covey. (1989) The 7 Habits of Highly Effektive pople: Powerful Lesson in Personal Change (New York: Free Press).

Sulaeman. (2018) “ Signifikansi Maqashid Al-Syariah Dalam Hukum Ekonomi Islam” Jurnal Syari'ah dan Hukum Diktum, Volume 16, Nomor 1 Juli.

Widiastuti, Dewi. (2020) ”Peran Perempuan dalam Peningkatan Ekonomi Keluarga di Era Globalisasi”. Jurnal Ekonomi Keluarga, 14.

Downloads

Published

2024-10-13

How to Cite

Rosa, R., & Adiyono, A. (2024). Kontribusi Perempuan Dalam Menopang Ekonomi Keluarga Perspektif Maqashid Syariah. Fathir: Jurnal Studi Islam, 1(3), 327-339. https://doi.org/10.71153/fathir.v1i3.137