Perspektif Masyarakat Terhadap Pernikahan Anak Sebagai Pencegahan Terjadinya Zina

Authors

  • Agustin Hanapi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia Author
  • Sawalina Fitri UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/fathir.v1i3.112

Keywords:

Masyarakat, Pernikahan Anak, Mencegah Zina

Abstract

Perkawinan Anak atau juga sering disebut sebagai Pernikahan Dini, sering dikaitkan dengan mencegah terjadinya zina. Pernikahan dini sering terjadi di dalam konteks yang tidak baik, dan sering terjadi karna faktor ekonomi, faktor pendidikan dan yang paling banyak karna faktor diri sendiri, yang beralasan saling mencintai sehingga menimbulkan kejadian-kejadian yang tidak baik, contohnya seperti hamil pranikah yang mana dengan adanya kejadian tersebut pernikahan dini harus segera dilaksanakan dengan bantuan dispensasi kawin pada peradilan agama. penulisan ini hadir untuk memberikan gambaran tentang pemahaman perkawinan anak dan kaitannya terhadap pencegahan terjadinya zina, Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Di mana peniliti melakukan pengamatan, mencatat, mencari tahu, menggali sumber yang berkaitan dengan peristiwa yang sedang terjadi, Menikah tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari perzinahan, melainkan kesadaran individu lah yang harus di tanamkan. Meskipun menikah muda mempunyai manfaat, namun Agama Islam mengajarkan jika lebih banyak mudarat nya maka manfaat nya akan hilang dan sebaiknya pernikahan dini ini tidak dilakukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, S. N. A., Mubin, A., Albab, U., & Saputri, M. W. (2023). Resiko Pernikahan Dini Dari Sudut Pandang Kesehatan, Hukum dan Agama. Community Services and Social Work Bulletin, 2(2), 63–75. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31000/cswb.v2i2.7260

Al-Muhajir, A., & Soviah, A. (2023). Pernikahan Dini Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Di Indonesia. ASA, 5(2), 34–61. https://doi.org/10.58293/asa.v5i2.75

Dewi, A. P., Hartati, N. D., Alfiana, S., & Siregar, Y. E. Y. (2024). Analisis Mendalam Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Indonesia: Implikasi untuk Kebijakan Sosial dan Pendidikan. Relinesia: Jurnal Kajian Agama Dan Multikulturalisme Indonesia, 3(1), 39–47. https://doi.org/https://doi.org/10.572349/relinesia.v3i1.1695

Efendi, S. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Jarimah Zina Oleh Anak di Bawah Umur Menurut Hukum Positif dan Fiqh Jinayah. Syarah: Jurnal Hukum Islam, 8(1), 115–136.

Fuadi, A. (2023). Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau. Lakidende Law Review, 2(1), 399–406. https://doi.org/https://doi.org/10.47353/delarev.v2i1.47

Ghozali, A. R. (2015). Fiqh Munakahat. Kencana Prenada Media Grouf.

Hanapi, A., & Fuadhi, H. (2023). Perlindungan Terhadap Anak dalam Analisis Undang-Undang Perlindungan Anak dan Qanun Jinayat. Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2), 95–107. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.2123

Herviryandha, & Nashir, A. K. (2022). Peran United Nations Children’s Fund (Unicef) Dalam Menanggulangi Masalah Pernikahan Anak. Perspektif, 1(3), 251–263. https://doi.org/10.53947/perspekt.v1i3.115

Indanah, I., Faridah, U., Sa’adah, M., Sa’diyah, S. H., Aini, S. M., & Apriliya, R. (2020). Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini. Jurnal Ilmu Keperawatan Dan Kebidanan, 11(2), 280. https://doi.org/10.26751/jikk.v11i2.796

Jafar, E. S., & Mustainah, A. R. (2022). Concept of Ideal Marriage in Early Adults. AL-MAIYYAH: Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan, 15(2), 149–161.

Judiasih, S. D. (2023). Kontroversi Perkawinan Bawah Umur: Realita dan Tantangan Bagi Penegakan Hukum Keluarga di Indonesia. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 6(2). https://doi.org/10.23920/acta.v6i2.1295

Kurnia, A., Lestari, N., Ratih, W. E., Subiyanto, R. P. F., Anggraini, S. F., Permadi, S. D., & Wardani, P. A. (2024). Pencegahan Pernikahan Dini Dan Peningkatan Minat Melanjutkan Pendidikan Berlandaskan Nilai-Nilai Islam. Altifani : Jurnal Pengabdian Masyarakat Ushuluddin, Adab, Dan Dakwah, 4(1), 62–72. https://doi.org/10.32939/altifani.v4i1.4028

Megannanda, H., & Maksum, M. N. R. (2024). Pernikahan Dini Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara. IJM: Indonesian Journal of Multidisciplinary, 2(6), 721–736.

Musfianawati, M. (2022). Dampak Perkawinan di Bawah Umur terhadap Keberlangsungan Pendidikan Anak dalam Keluarga. Jurnal Rechtens, 11(1), 95–108. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i1.1370

Mustofa, S. (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Guepedia.

Ni’mah, D., & Rochmawati, I. (2023). Nilai Virginitas Bagi Masyarakat Pedesaan dalam Perspektif Feminisme Eksistensialis Simone de Beauvoir. Journal of Ushuluddin and Islamic Thought, 1(2), 193–209. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/juit.2023.1.2.193-209

Pohan, N. H. (2022). Faktor - Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Terhadap Remaja Putri. Jurnal Endurance, 2(3), 424–435. https://doi.org/10.22216/jen.v2i3.1172

Pramana, I. N. A., Warjiman, W., & Permana, L. I. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Wanita. Jurnal Keperawatan Suaka Insan (Jksi), 3(2), 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.51143/jksi.v3i2.109

Rosanti, T., & Mumuroh, L. (2020). Gambaran Budaya Orang Tua Tentang Pernikahan Dini. Jurnal Keperawatan BSI, 8(2), 256–267.

Setiawan, I. (2022). Pernikahan Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Niara, 15(2), 331–339. https://doi.org/10.31849/niara.v15i2.9945

Suprima, S. (2022). Pernikahan Dini Dalam Upaya Menjauhi Zina: Solusi atau Kontroversi? AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 381–390. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1716

Tirang, Y. (2019). Pernikahan Dini Akibat Pergaulan Bebas Remaja. Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ilmu Pendidikan, 42–49.

Downloads

Published

2024-10-13

How to Cite

Hanapi, A., & Fitri, S. (2024). Perspektif Masyarakat Terhadap Pernikahan Anak Sebagai Pencegahan Terjadinya Zina. Fathir: Jurnal Studi Islam, 1(3), 268-281. https://doi.org/10.71153/fathir.v1i3.112