Penerapan Sadd Al-Dzari'ah Dalam Penetapan Regulasi Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh

Authors

  • Safrijal Safrijal UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71153/fathir.v1i3.104

Keywords:

Sadd Al-Dzari'ah, Regulasi, Syariat Islam, Aceh

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi syariat Islam di Aceh dengan fokus pada penerapan konsep sadd al-dzari'ah dalam regulasi. Sadd al-dzari'ah adalah prinsip hukum Islam yang bertujuan mencegah tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum syariat. Implementasi regulasi syariat sering menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk regulasi syariat Islam di Aceh, menganalisis implementasi sadd al-dzari'ah dalam penetapan regulasi, serta mengevaluasi efektivitasnya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan desain deskriptif, melibatkan wawancara mendalam dengan ahli hukum Islam, ulama, pejabat pemerintah, dan masyarakat. Lokasi penelitian adalah Provinsi Aceh, yang dikenal dengan penerapan syariat Islam formal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sadd al-dzari'ah di Aceh efektif dalam mencegah pelanggaran syariat dan sejalan dengan maqashid al-syari’ah, yaitu tujuan utama hukum Islam untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Meskipun demikian, terdapat perdebatan di masyarakat. Pendukung regulasi berargumen bahwa regulasi ini menjaga moral dan ketertiban, melindungi masyarakat dari perilaku terlarang seperti prostitusi online dan khalwat. Sebaliknya, kritik muncul dari pihak yang menilai regulasi terlalu restriktif, membatasi kebebasan individu, dan tidak fleksibel terhadap dinamika sosial modern. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun regulasi memiliki tujuan positif, implementasinya harus mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial secara menyeluruh. Disarankan agar dilakukan dialog intensif antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, serta evaluasi berkala untuk memastikan dampak positif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Zuhaili, M. M. (2007). Al Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami. Dar Al-Khair.

Ali, A., & Muhdlor, A. Z. (1998). Kamus Al-‘Ashri Arab-Indonesia. Multi Karya Grafika.

Arkin. (2023). Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Surat Edaran Pj Gubernur Aceh. Ar-Raniry.Ac.Id. https://ar-raniry.ac.id/2023/08/rektor-uin-ar-raniry-dukung-surat-edaran-pj-gubernur-aceh/

Asyur, M. T. I. (2001). Maqasid Syari’ah al-Islamiyyah. Dar An-Nafais.

Bakar, A. A. (2005). Syari’at Islam di Provinsi NAD, Pradigma, Kebijakan dan Kegiatan. Dinas Syari’at Islam Provinsi NAD.

Burnuwi, M. S. bin A. bin M. Al. (2002). Al Wajiz Fi Iydhah Qawaid al Fiqh al Kuliyah. Muasasah ArRisalah.

Danirandi. (2023). PJ Gubernur Diminta Kaji Ulang SE Pembatasan Jam Malam Bagi Pelaku Usaha. Kanalaceh.Com. https://www.kanalaceh.com/2023/08/16/pj-gubernur-diminta-kaji-ulang-se-pembatasan-jam-malam-bagi-pelaku-usaha/

Devayan, A., & Hamzah, M. (2007). Polemik Penerapan Syari’at Islam di Aceh. Yayasan Insan Citra Madani.

Djalil, B. (2014). Ilmu Usul Fiqh. Kencana Group.

Fajri, R. (2023). Polresta ungkap kasus prostitusi online di Banda Aceh. Antaranews.Com. https://www.antaranews.com/berita/3684270/polresta-ungkap-kasus-prostitusi-online-di-banda-aceh

Herman, S. M. H. (2023). Keluarkan SE Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam, Tgk Irawan Abdullah Apresiasi Pj Gubernur Aceh. Kabarnanggroe.Com. https://www.kabarnanggroe.com/08/08/2023/keluarkan-se-penguatan-dan-peningkatan-pelaksanaan-syariat-islam-tgk-irawan-abdullah-apresiasi-pj-gubernur-aceh/

Idris, E. (2014). Kedudukan Qanun Bidang Sumberdaya Alam dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Dinamika Hukum, 14(1), 25–35. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.1.274

Muchtar, N. (2023). Metode Fatwa MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh. El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 9(1), 16–38. https://doi.org/10.58401/faqih.v9i1.865

Ramadhan, A. (2023). Pro Kontra SE Gubernur Aceh, Prof Syamsul Sebut Sebagai Penguatan Syariat Bukan Kemunduran BerIslam. Serambinews.Com. https://aceh.tribunnews.com/2023/08/10/pro-kontra-se-gubernur-aceh-prof-syamsul-sebut-sebagai-penguatan-syariat-bukan-kemunduran-berislam

Redaksi. (2023). Pro Kontra Surat Edaran Pj Gubernur Aceh, Zulfah Tgk Hasan: Coba Cari Solusinya. Aceh Monitor.Com. https://acehmonitor.com/pro-kontra-surat-edaran-pj-gubernur-aceh-zulhafah-tgk-hasan-coba-cari-solusinya/

Redaksi, T. (2024). Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi. Kompas.Com. https://regional.kompas.com/read/2024/04/27/202800678/asyik-judi-online-oknum-pns-di-aceh-timur-ditangkap-polisi

Ridwan, R. (2014). Positivisasi Hukum Pidana Islam (Analisis atas Qanun No: 14/2003 tentang Khalwat/Mesum Provinsi Nangroe Aceh Darussalam). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(2), 281–294. https://doi.org/10.24090/mnh.v8i2.413

Sanata, Y. R. A. (2023). Urgensi Sadd Adz-Dzari’ah Dalam Mengatasi Masalah Perekonomian Indonesia. Cakrawala Repositori IMWI, 6(3), 656–665. https://doi.org/10.52851/cakrawala.v6i3.390

Setiadi, A. (2024). Perkosa Anak Tiri, Pria di Aceh Utara Melawan saat Ditangkap Polisi. Detik.Com. https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7250518/perkosa-anak-tiri-pria-di-aceh-utara-melawan-saat-ditangkap-polisi

Solly Lubis, M. (2005). Aceh Mencari Format Khusus. Jurnal Hukum, 1(1), 2005.

Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh. Kencana.

Wardisi, A. (2023). Katahati Institute: Kebijakan Pembatasan Aktivitas Sosial di Aceh Tidak Inklusif. Acehkini.ID. https://acehkini.id/katahati-institute-kebijakan-pembatasan-aktivitas-sosial-di-aceh-tidak-inklusif/

Wijoyo, S. (2009). Otonomi Tanpa Politik Ekologi: Catatan Atas Dinamika Otoda. Airlangga University Press.

Zubir. (2023). Rektor IAIN Langsa Dukung Surat Edaran Pj Gubernur Aceh tentang Penguatan Syariat Islam. Serambinews.Com. https://aceh.tribunnews.com/index.php2023/08/13/rektor-iain-langsa-dukung-surat-edaran-pj-gubernur-aceh-tentang-penguatan-syariat-islam

Zuhaili, M. az. (2007). Al Qawaid al Fiqhiyah wa Tathbiquha fi al Madzahib al Arba’ah. Darul Fikri.

Downloads

Published

2024-09-13

How to Cite

Safrijal, S. (2024). Penerapan Sadd Al-Dzari’ah Dalam Penetapan Regulasi Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh. Fathir: Jurnal Studi Islam, 1(3), 224-246. https://doi.org/10.71153/fathir.v1i3.104